Pada tahap perundingan pihak-pihak akan mempertimbangkan
terlebih dahulu materi yang hendak
dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut
pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan
akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahka. Penunjukkan wakil
suatu negara dalam perundingan diserahkan sepenuhnya kepada negara
bersangkutan. Untuk mencegah agar tidak terjadi pengatasnamaan negara secara
tidak sah maka hukum internasional mengadakan ketentuan tentang kuasa penuh (full
Power) yang harus dimiliki oleh perwakilan suatu negara dalam perundingan
tersebut dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh, kecuali jika semua
peserta konferensi menentukan bahwa Surat Kuasa Penuh tersebut tidak
diperlukan. Penunjukkan surat kuasa penuh tidak berlaku bagi kepala negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri, kepala perwakilan diplomatic dan
wakil suatu negara.
Tujuan diadakannya perundingan dalam tahapan pembuatan perjanjian internasional
Senin, 17 September 2012
Diposting oleh eRTe021 di 4:34:00 AM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar