Tujuan diadakannya perundingan dalam tahapan pembuatan perjanjian internasional

Senin, 17 September 2012


Pada tahap perundingan pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu  materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahka. Penunjukkan wakil suatu negara dalam perundingan diserahkan sepenuhnya kepada negara bersangkutan. Untuk mencegah agar tidak terjadi pengatasnamaan negara secara tidak sah maka hukum internasional mengadakan ketentuan tentang kuasa penuh (full Power) yang harus dimiliki oleh perwakilan suatu negara dalam perundingan tersebut dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh, kecuali jika semua peserta konferensi menentukan bahwa Surat Kuasa Penuh tersebut tidak diperlukan. Penunjukkan surat kuasa penuh tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, kepala perwakilan diplomatic dan wakil suatu negara.

0 komentar: